JEMBER - Sembilan bulan buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). KR (44) tersangka kasus KDRT asal Desa balung ayat kecamatan Lekok kabupaten Pasuruan (sesuai KTP) ditangkap. Ia diamankan anggota Polsek Puger. Hal itu disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Puger Aipda Mahmur, Senin (19/09/22)
Pelaku kasus KDRT tersebut ditangkap tim Buser Polsek Puger di Desa Puger Wetan Kecamatan Puger Kabupaten Jember ” kata Mahmur saat dikonfirmasi. Kemudian jelasnya. Tersangka KR diamankan tim Buser Polsek Puger untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Penganiayaan yang dilakukan KR terjadi di rumah korban Karsiyah (45th) yang merupakan istri pelaku KR yang beralamatkan di dusun mandaran Desa Puger wetan Kec Puger Jember pada malam, hari kamis tanggal 02 Desember tahun lalu. Dimana kemudian KR melarikan diri setelah memukul istrinya hingga tertangkap di rumah istrinya tersebut Minggu kemarin 18 September 2022.
Penganiayaan yang dilakukan tersangka akibat kesalah paham an antara pelaku KR dengan korban (istri nya) sampai terjadi cekcok adu mulut dan mengakibatkan emosi KR memuncak, memukul istrinya hingga memar pada bagian pantat dengan menggunakan ganggang sapu terbuat dari rotan.
Akibat dari tindakannya polisi mengamankan barang bukti dan pelaku disangkakan dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU no 23 tahun 2004 ttg kekerasan dalam rumah tangga sub 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukumannya 5 th penjara. (AR)